Untuk PPDB 2026, ini Ombudsman RI sudah dari awal tahun kasih peringatan keras ke semua Dinas Pendidikan & Sekolah. Tapi di lapangan masih banyak laporan dugaan “bisnis bangku”.

- BENTUK “BISNIS” YANG SERING DILAPORKAN OMBUDSMAN
- Jual Beli Kursi → Bayar 5jt – 50jt biar masuk sekolah favorit jalur Zonasi/Afirmasi
- Titipan/Koneksi → Masuk lewat “orang dalam” Dinas/Kepsek
- Pungli Berkedok Sumbangan → Wajib bayar gedung, seragam, dll saat daftar ulang
- Manipulasi Data→ Ubah alamat KK, SKTM palsu untuk jalur afirmasi
- Jalur Prestasi Fiktif → Piagam lomba dibeli
- PERINGATAN OMBUDSMAN RI UNTUK PPDB 2026
Ombudsman sudah keluarkan Surat Imbauan ke Kemendikdasmen & Pemda: - Transparansi Penuh: Nilai, kuota, dan hasil seleksi wajib diumumkan real-time online
- Gratis: Dilarang pungutan saat pendaftaran. Sumbangan hanya boleh sukarela setelah diterima
- Sanksi Tegas: Kepsek & Panitia yang terbukti jual bangku bisa dipidana + dicopot
- Pengawasan : Libatkan Ombudsman, Inspektorat, dan Satgas PPDB di tiap daerah
- KALAU DI PAREPARE / SULSEL ADA DUGAAN KECURANGAN*
Lapor ke 4 tempat ini:Lembaga, Cara Lapor
Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, WA: 0811-1453-737 / Kantor: Jl. AP. Pettarani Makassar
LAPOR! https://www.lapor.go.id → Tujuan: Dinas Pendidikan Kota Parepare
Posko Pengaduan PPDB Kemendikdasmen 021-57903020 / pengaduan@kemdikbud.go.id
Inspektorat Kota Parepare Jl. Andi Mappadulung, Balaikota Parepare - BUKTI YANG HARUS DIKUMPULKAN
Biar laporannya kuat: - Screenshot web PPDB yang janggal
- Bukti chat/transfer minta bayar
- Rekaman suara/wa dari oknum
- Nama sekolah, nama oknum, tanggal kejadian
Ingat PPDB itu GRATIS. Kalau ada yang minta bayar saat daftar, itu pungli.
informasi ini sudah membudaya tentang kisruhnya dari sekolah di Parepare Mulai dari SD, SMP, atau SMA/SMK?





